PT DI Rugikan Negara Rp202 Miliar, KPK Panggil Enam Orang Saksi

- 14 Desember 2020, 13:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 3 November 2020.*
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 3 November 2020.* /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari./

LINGKAR MADIUN – Enam saksi terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemesanan di PT Dirgantara Indonesia (DI) dipanggil Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan.

Keenamnya dipanggil untuk bersaksi atas tesangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2017 Direktur AirCraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Rekonstruksi PT DI 2012-2017.

Enam saksi tesebut dibawa untuk diperiksa di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Kecocokan Pasangan Antar Shio Tikus, Apakah Dia Cocok Untuk Kamu?

Baca Juga: 7 Cara Efektif Memikat Hati Wanita, Salah Satunya Berikan Dia Kenyamanan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan kepala divisi penjualan PT GI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kemudian, pada Kamis, 22 Oktober 2020 KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus PT DI.

Baca Juga: Inilah Kecocokan Pasangan Antar Shio Tikus, Apakah Dia Cocok Untuk Kamu?

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x