Semudah Ini Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021

25 Desember 2020, 10:33 WIB
Ilustrasi /

LINGKAR MADIUN – Kabar bahagia untuk rakyat Indonesia. Bantuan Presiden  (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak Rp2.400.000 bagi pengusaha  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diperpanjang sampai tahun 2021.

Menteri Kopresasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, menyatakan bahwa awal 2021 perekonomian di Indonesia masih gonjang-ganjing bahkan bisa melemah. Oleh karena itu, salah satu antisipasinya memperpanjang BLT UMKM Rp2.400.000 bagi masyarakat.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten seperti dikutip dari Kemnkop UKM pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah 6 Alasan Mengapa Orang Suka Berbohong, Simak Ulasannya Berikut Ini, Anda Wajib Tau!

Baca Juga: 5 Pancawarna Menurut Primbon Jawa Ini Bisa Menentukan Watak Kamu, Segera Simak dan Cari Tahu Disini!

BLT UMKM Rp2.400.000 bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Supaya pengusaha UMKM tersebut bisa meneruskan usahanya dengan subsidi modal itu.

Sementara mekanismenya masih seperti sebelumnya, progam  BLT UMKM Rp2.400.000 ini akan diberikan ke masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Natal di Masa Pandemi, Gereja di Madiun Siap Gelar Misa Natal Secara Virtual

Persyaratan itu telah ditentukan oleh pemerintah sehingga BLT UMKM Rp2.400.000 ini hanya akan diberikan kepada pemilik usaha UMKM yang betul-betul memenuhi syarat.

Berikut persyaratan pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.400.000.

  1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan WNI.
  3. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pra pelaku pengusaha mikro juga bisa mengajukan atau mendaftar secara pribadi ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 25 Desember 2020 di TransTV, Trans7, Indosiar: Ada Men in Black: International

Setelah itu, pengusaha UMKM  yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu, terlebih mengenai persyaratan apakah benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Selanjutnya, jika dianggap memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan segera mengirimkan dana sebesar Rp2.400.000 juta ke masing-masing rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Resmi! Thomas Tuchel Dipecat Dari Kursi Pelatih PSG, Setelah Menang Telak Atas Strasbourg 4-0

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," pungkas Teten.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler