Syarat Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 9 Desember 2020, 07:13 WIB
YES! Pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, simak informasi terbaru dari Kemenkop dan UKM
YES! Pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, simak informasi terbaru dari Kemenkop dan UKM /Foto: ANTARA/Shutterstock/pri.

LINGKAR MADIUN – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan kewirausahaan berupa BLT modal usaha senilai Rp3,5 juta. Bantuan itu ditunjukan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Kementerian Sosial mengatakan tujuan daripada pemberian bansos ini supaya penerima bantuan nantinya bisa mandiri.

BLT modal usaha ini diberikan untuk 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) Graduasi yang sedang merintis usaha namun terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7, Trans TV, dan SCTV Rabu, 9 Desember 2020 Ada: UEFA Champions League

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, NET TV, MNC, Rabu, 9 Desember 2020 Ada Ikatan Cinta dan Kapak Emas Ajaib

Kemensos menyebutkan progam bantuan tersebut ini diberi nama Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) yang dibagikan masing-masing Rp500.000 hingga Rp3,5 juta.

Menariknya progam BSIMU atau BLT modal usaha ini tanpa melalui proses pendaftaram. Pemerintah  akan memilih masyarakat yang akan mendapatkan dana bantuan Rp3,5 juta dari data yang masuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini,  persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa masuk dalam DTKS adalah masyarakat fakir miskin yang sudah mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Nenek Usia 90 Tahun Jadi Penerima Suntikan Vaksin Corona Pertama di Inggris

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x