Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

24 Januari 2021, 19:11 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres nomor 7 tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme /Sekretariat Kabinet RI

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah  secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.

Perpres nomor 7 tahun 2021 ini dibuat untuk menangkal aksi terorisme di Indonesia.

" Perpres ini ditulis sebagai bukti bahwa Indonesia Anti Terorisme. Hal ini melihat semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional,"terang Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Banyak Korban Penipuan Berkedok Investasi, Polri: Jangan Mudah Percaya

Dalam perpres tersebut gubernur,bupati, dan wali kota mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dan dapat berkoordinasi secara langsung pada Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya itu,  pada pasal 8 aturan tersebut, diterangkan bahwa kementerian dan kelembagaan juga dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah terorisme. 

“Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemda dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi ketentuan Pasal 8.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Meninjau Pengembangan Pariwisata di Nongsa Batam

Secara rinci, RAN PE dapat diwujudkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Kordinasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

b. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

c. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Baca Juga: Hujan! Berikut 5 Menu Makanan Berkuah yang Cocok Untuk Menghangatkan Tubuh

d. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

e. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Yang kemudian RAN PE tentunya memiliki sasaran khusus yaitu:

a. Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

b. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, pemda daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

Baca Juga: 4 Zodiak Terlahir Sukses Punya Otak Encer Sebagai Magnet Uang

c. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

d. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

e. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler