Bantuan PKH Untuk Pelajar Akan Cair dalam 4 Tahap, Simak Jadwal Cair dan Kategori Penerimanya

26 Januari 2021, 10:25 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Pelajar /pixabay/EmAji

LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan pada pelajar dan kategori penerima PKH yang lain dalam empat tahap.

Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada Bulan April, Mei, dan Juni.

Pada tahap III pada bulan Juli, Agustus dan September. Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember. Pada tahun 2021.

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

Program Keluarga Harapan (PKH) program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.

Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada pelajar Usia 6 - 21 tahun, yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun :

Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Sekolah dasar (SD). Mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

Baca Juga: Inilah Ramalan Jayabaya Yang Jelas Terjadi Didunia, Simak Disini

Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor 1 Juta Kasus Covid-19 25 Januari 2021 Peringkat 1 di Asia Tenggara

Untuk setiap tahapan akan diberikan sebesar Rp 225.000

Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada SMP/ MTs.  Mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun.

Untuk setiap tahapan akan diberikan sebesar Rp 375.000

Kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada SMA/MA Sederajat. Mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun.

Untuk setiap tahapan akan diberikan sebesar Rp 500.000

Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% absen hadir di kelas setiap bulan.

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

Dengan kentuan untuk penerima PKH pelajar sebagai berikut :

Anak usia sekolah dasar (SD) sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak usia sekolah SMP/Sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Dan, untuk anak usia sekolah SMA/Sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Inilah Ramalan Jayabaya Yang Jelas Terjadi Didunia, Simak Disini

Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor 1 Juta Kasus Covid-19 25 Januari 2021 Peringkat 1 di Asia Tenggara

Persyaratan untuk mendapat bantuan PKH pelajar, sebagai berikut :

Wajib memiliki Kartu Perlindungan sosial, apabila setiap pelajar belum memiliki dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Jika memang sesuai dengan ketentuan mendapatkan bantuan PKH, maka kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Ketentuan sudah terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler