LINGKAR MADIUN - Bantuan sosial atau bansos merupakan bantuan yang berupa BLT untuk warga yang termasuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Warga yang termasuk KPM PKH akan menerima BLT sebesar Rp3,5 juta sebagai bantuan modal usaha selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Horee!! Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Tahun Depan, Segera Login di www.prakerja.go.id
Baca Juga: Pernyataan Pers Terkait Kronologi Peristiwa di Tol Karawang dan Posisi IB Habib Rizieq Shihab
BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini melayani masyarakat KPM yang telah digraduasi, yakni keluarga yang lulus dalam program PKH.
Atau warga yang lulus dalam program PKH telah dinyatakan mandiri, namun tetap merintis usaha untuk bangkit secara ekonomi, sehingga membutuhkan BLT KPM PKH.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Hanya 1,2 Juta, Ganjar Pranowo: Prioritasnya Untuk Nakes Dulu yang Lain Sabar ya
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini, kriterianya sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin;