LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.
Khususnya untuk lanjut usia (lansia), usia 70 tahun ke atas.
Untuk bantuan PKH lansia kewajiban keluarga penerima manfaat untuk memastikan pemeriksaan kesehatan.
Untuk pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan layanan puskesmas Santun Lanjut Usia.
Baca Juga: Simak Kriteria Kategori Penerima PKH dan Rencana Penyaluran Bansos, Selengkapnya
Layanan Home Care (Pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia).
Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, seperti: lari pagi, senam sehat, dan sebagainya. Bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.
Diselenggarakannya program PKH oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bertujuan sebagai berikut :
Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini
Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial. Mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kemiskinan.
Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada bulan April, Mei dan Juni. Tahap III pada bulan Juli, Agustus, September.
Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Baca Juga: Simak Kriteria Kategori Penerima PKH dan Rencana Penyaluran Bansos, Selengkapnya
Pagu anggaran bantuan sosial PKH di tahun 2021 sebesar Rp. 28.709.816.300.000. untuk lansia diberikan bantuan PKH sebesar Rp 2.400.00 Per tahun.
Untuk setiap tahapan per 3 bulan, akan diberikan sebesar Rp 600.000. Pencairan dana PKH pada bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Bantuan PKH untuk lansia diberikan kepada 1 orang lansia di dalam 1 keluarga.
Masyarakat yang merasa belum tercatat sebagai peserta PKH dan merasa berhak menerima PKH, dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal (domisili).
Baca Juga: Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini
Peserta PKH khususnya lansia, perwakilan dari penerima lansia, datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Jika memang sesuai dengan ketentuan mendapatkan bantuan PKH, maka kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Ketentuan sudah terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***