LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.
Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Masyarakat yang merasa belum tercatat sebagai peserta PKH dan merasa berhak menerima PKH, dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal (domisili).
Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi
Peserta PKH khususnya ibu hamil dan Anak usia Dini, datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap, tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada Bulan April, Mei, dan Juni.
Pada tahap III pada bulan Juli, Agustus dan September. Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Baca Juga: Crystal Palace Vs West Ham, Palace Akan Menyambut West Ham di Selhurst Park, Simak Prediksinya