Kategori Penerima PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Simak Penjelasannya Disini

- 26 Januari 2021, 10:55 WIB
Rencana penyaluran PKH
Rencana penyaluran PKH /Tangkapan layar/Instagram @kemensosri/

LINGKAR MADIUN – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang kurang mampu.

Terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Masyarakat yang merasa belum tercatat sebagai peserta PKH dan merasa berhak menerima PKH,  dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal (domisili).

Baca Juga: 6 Tips Latihan kesadaran dalam Menjalani Kehidupan, Salah Satunya Mengakui Emosi

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Secara Resmi Oleh Presiden Jokowi Rabu, 27 Januari 2021

Peserta PKH khususnya ibu hamil dan Anak usia Dini, datang ke kantor kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap, tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap II pada Bulan April, Mei, dan Juni.

Pada tahap III pada bulan Juli, Agustus dan September. Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Crystal Palace Vs West Ham, Palace Akan Menyambut West Ham di Selhurst Park, Simak Prediksinya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x