LINGKAR MADIUN–Memasuki masa pandemi covid-19,banyak kebijakan baru yang harus kita perhatikan saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, tak terkecuali ketika naik Kereta Api.
Melalui akun instagramnya, PT KAI mengumumkan telah ada pembaruan persyaratan dalam perjalanan menggunakan kereta api.Yang mana peraturan tersebut juga akan diberlakukan selama masa libur panjang ataupun libur keagamaan.
Persyaratan baru tersebut resmi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku sejak tanggal 9 Februrari 2021.
Apa saja persyaratan baru tersebut? berikut di antaranya :
1. Para calon penumpang diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut dan menggunakan masker 3 lapis atau medis.
2.Tidak hanya itu, para calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/ Rapid Test Antigen/RT-PCR.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 Februari 2021: SCORPIO, SAGITARIUS, CAPRICORN
3.Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan (termasuk tahun baru imlek), para calon penumpang diharuskan menunjukka hasil tes yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4.Para penumpang yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
5.Untuk para calon penumpang yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan tidak dianjurkan untuk berbicara selama perjalanan.
Baca Juga: Bantu Pemerintah Kota Madiun Atasi Covid-19, Yayasan Wings Peduli Kasih Salurkan Bantuan
6.Perlu diperhatikan untuk para calon penumpang apabila hasil tes negatif tapi menunjukkan gejala tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
7.Bagi calon penumpang yang umurnya di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakkan hasil rapid test atau genose c19.
8.Peraturan tentang menunjukkan hasil tes rapid atau genose c19 tidak diwajibkan untuk perjalanan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.***