Mengenal Vaksinasi Gotong Royong, Program Vaksinasi Jalur Mandiri Bagi Karyawan-Karyawati Perusahaan

2 Maret 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. Kemenkes memperbolehkan program vaksinasi jalur mandiri yang disebut Vaksinasi Gotong Royong bagi para perusahaan /Nabiel Purwanda/Literasi News

 

LINGKAR MADIUN - Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau program vaksinasi covid-19 melalui jalur mandiri yang disebut sebagai Vaksinasi Gotong Royong.

Kebijakan tersebut telah diteken oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PBNU Tolak Aturan Investasi Miras, Said Aqil : Kebijakan Pemerintah Seharusnya Mendatangkan Kemaslahatan

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menuturkan bahwa vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya memberikan wadah bagi perusahaan yang berkeinginan membantu menangani covid-19 agar segera tercapai kekebalan tubuh masyarakat.

Secara garis besar vaksinasi Gotong Royong ini akan dikelola oleh pihak BUMN bekerjasama dengan swasta, yang diperuntukkan bagi karyawan-karyawati beserta keluarganya tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Bermain Gawai Hingga Larut Malam, Banyak Efek Negatif Salah Satunya Penuaan Dini

Hanya saja untuk mendapatkan vaksin tersebut, perusahaan lah yang menanggung sendiri biayanya. Yang kemudian digratiskan bagi semua penerima vaksin.

 

Aturan Vaksinasi Gotong Royong

Berbeda dari vaksin gratis yang diadakan pemerintah, jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Wewenang pengadaan vaksin Gotong Royong sendiri akan diserahkan kepada Kementerian BUMN & PT Bio farma.

Dalam hal ini,  Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna, untuk melakukan supply vaksin yang berbeda dengan vaksin program pemerintah.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan Lakukan Tracing di Tingkat Desa

Nantinya sebelum disalurkan vaksin tersebut juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari segi sistem pelaksanaan alurnya akan sama seperti vaksinasi gratis dari pemerintah.

 

Jumlah Perusahaan yang Mendaftar Vaksinasi Gotong Royong

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyebutkan hingga 26 Februari 2021 telah tercatat 6.644 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta program vaksinasi Gotong Royong.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler