LINGKAR MADIUN- Baru-baru ini Pemerintah kembali menuai sorotan publik. Hal ini ditengarai adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Peraturan itu menjadi perdebatan lantaran berpeluang mendatangkan investasi miras (minuman keras),yang boleh dilakukan di sejumlah daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Tak hanya itu investasi serupa bisa juga dilakukan daerah lain.
Baca Juga: Bermain Gawai Hingga Larut Malam, Banyak Efek Negatif Salah Satunya Penuaan Dini
Restu investasi miras ini disebut karena memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj secara tegas menolak adanya investasi industri minuman keras di Indonesia.
Menurut Said, kebijakan pemerintah seharusnya bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Terbang ke Basel, Skuat Garuda Fokus Hadapi Turnamen Swiss Terbuka