Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI : Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh!

23 Maret 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

LINGKAR MADIUN –  Bulan Ramadhan akan segera tiba pada April 2021 mendatang. Walau demikian Pemerintah tetap akan melanjutkan proses vaksinasi covid-19 .

Hal ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari orang-orang tentang bagaimana vaksin tetap bisa berjalan di saat sedang berpuasa? 

Menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 aman dilakukan ketika berpuasa. 

Baca Juga: Beberapa Kali Lakukan Langkah Blunder, Dewa Kipas Takluk di Tangan Irene Sukandar

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Jambu Mete Bagi Tubuh yang Jarang Diketahui, Menurunkan Berat Badan Salah Satunya

 

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 13 / 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat Berpuasa yang berbunyi :

"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

 

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, BKD Gelar Pelatihan Untuk Pegawai Pemkot

 Dalam hal ini MUI juga memberikan 3 rekomendasi  atas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan,  di antaranya :

1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam  yang sedang berpuasa

2.Vaksinasi dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik

3. Umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram MUI Pusat

Tags

Terkini

Terpopuler