LINGKAR MADIUN - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) ini dilakukan agar hak cipta musisi di Indonesia menjadi lebih layak dengan mendapatkan royalti.
Berdasarkan hal itu, kalangan masyarakat tidak diperbolehkan sembarang menyetel musik.
Baca Juga: Kalahkan Skuat Muda Persebaya, PS Sleman Lolos ke Babak 8 Besar Piala Menpora 2021
Pelarangan ini tentu saja berlaku bagi diputarnya lagu atau musik di tempat publik yang menyangkut komersial.
Dengan adanya PP ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu atau musik milik orang lain dipastikan bakal membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April 2021, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan!
Inilah beberapa tempat atau kegiatan yang akan dikenai royalti apabila memutar lagu atau musik ciptaan dari orang lain:
- seminar dan konferensi komersial
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- konser musik
- pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- pameran dan bazar
- bioskop
- nada tunggu telepon
- bank dan kantor
- pertokoan
- pusat rekreasi
- lembaga penyiaran televisi
- lembaga penyiaran radio
- hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- usaha karaoke.
Sebagai informasi, berikut salinan peraturan tersebut dalam format .pdf yang tertera di website JDIH Setkab, klik di bawah ini :