75 Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Jokowi Turut Buka Suara, Sebut TWK Tak Boleh Dijadikan Alasan Pemecatan

17 Mei 2021, 19:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). //Twitter/@jokowi

LINGKAR MADIUN – Kisruh pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini kian memanas karena munculnya berbagai pro dan kontra yang mengikutinya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pun ikut memberikan pernyataannya terkait hal tersebut melalui kanal Youtube milik Sekretariat Presiden pada hari Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Cegah Korupsi Dana Vaksin COVID-19, Menteri BUMN dan Menkes Kunjungi KPK

Baca Juga: Menlu Retno Pastikan Indonesia Tak Normalkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK,” tutur Presiden Jokowi.

Dia pun melanjutkan, “(Hasil TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.”

Kemudian, Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa lembaga semacam KPK seyogyanya mempunyai pegawai memiliki komitmen terhadap penuntasan masalah korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Baru Covid-19, Indonesia Terima Lebih dari 3 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi menyarankan agar kekurangan pegawai KPK dalam wawasan kebangsaan tersebut diperbaiki dengan memberikan akses pendidikan terkait hal tersebut..

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Malaysia Batal Gunakan Vaksin AstraZeneca dalam Program Vaksinasi COVID-19 Nasional

Sebelumnya, KPK menggelar TWK untuk 1.351 pegawainya dan hasilnya diumumkan pada hari Rabu, 5 Mei 2021.

Sayangnya, 75 pegawai KPK yang telah mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPK Firli Bahuri pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: ASN Bisa Dapatkan Pensiun Rp1 Miliar? Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut diinstruksikan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut..***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler