PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Ungkap 3 Hal Penting Ini

3 Agustus 2021, 07:19 WIB
Presiden Jokowo. Foto /YT/BIRO PERS

LINGKAR MADIUN – Menurunnya tren lonjakan kasus positif COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat pemerintah memperpanjang kebijakan tersebut.

PPKM diperpanjang mulai hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan beberapa hal melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin kemarin.

Baca Juga: Sesali Bansos Dipotong, DPR-RI Ace Hasan Syadzil: Harus Diusut Dengan Tuntas

“PPKM Level 4 yang diberlakukan kemarin telah membawa kebaikan dalam penanganan COVID-19 secara nasional, dibandingkan sebelumnya,“ tutur Presiden Joko Widodo seperti dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Infopublik.id.

Menurut Jokowi, yang menjadi indikator redamnya lonjakan kasus aktif beberapa waktu lalu dapat diukur dari kasus aktif perharinya.

Selama PPKM Darurat serta PPKM Level 3 dan 4 diberlakukan kemarin, tren kasus aktif mengalami penurunan, diindikasikan juga dari tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) dan tingkat kesembuhan yang signifikan.

Jokowi menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan PPKM di atas merupakan bentuk kewaspadaan yang dilakukan oleh pemerintah beserta seluruh jajarannya dari pusat hingga daerah.

Baca Juga: Pimpin Rakor Percepatan Pembagunan, Luhut Pandjaitan: Sebelum Membangun Kita Lihat Kegunaannya

Sang presiden berharap bahwa pemerintah pusat hingga daerah beserta seluruh pemangku kepentingan terkait mampu mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 di berbagai pelosok tanah air dengan optimal.

“Kita harus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini,“ ujar Jokowi

Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM akan diatur mendetail oleh instansi pemerintah daerah terkait.

Perpanjangan akan diberlakukan di provinsi, kabupaten, atau kota yang masih memiliki tren kasus yang tinggi selama penerapan PPKM level 4 pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Gelar Dzikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, Presiden Jokowi: Kemerdekaan Berkat Allah SWT

Jokowi mengungkapkan ada 3 pilar yang akan menjadi fokus pemerintah selama penerapan PPKM level 4.

Pertama, pemerintah fokus melakukan vaksinasi massal secara masif di berbagai daerah. Sebab daerah kini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penyebaran COVID-19.

Kedua, pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara masif yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Masyarakat diwajibkan melakukan prokes dengan baik, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Ketiga, para pemangku kepentingan harus selalu melakukan kegiatan tracing, testing dan treatment (3T). Upaya itu dilakukan agar penanganan COVID-19 dapat membuahkan hasil yang baik dan signifikan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Makan di Warteg Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Inilah yang Sebenarnya Terjadi

"Tiga pilar itu dapat menjaga (tren) BOR (supaya tidak naik), penambahan fasilitas isolasi terbesar, menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," tutur Jokowi.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menggelontorkan sejumlah bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak kebijakan ini.

Bantuan sosial (bansos) yang dimaksud Jokowi di antaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), Bansos PKH, dan Banpres Produktif Usaha Mikro.

Semua bantuan tersebut sudah mulai disalurkan oleh instansi pemerintah terkait dari 30 Juli 2021.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler