LINGKAR MADIUN - Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan mulai 2-3 Agustus.
Sehingga bagi yang lolos bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan ujian SKD.
Tetapi, bagi yang tidak lolos seleksi masih bisa mengajukan sanggah. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku.
Adapun tata cara melakukan sanggahan tercantum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Jika pendaftar tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil pemberitahuan seperti ini.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Pada tampilan tersebut juga disertai penyebab pendaftar tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan.