Cair Lagi! Login ke kemnaker.go.id dan Segera Cek Penerima Subsidi Gaji 2021

17 Agustus 2021, 16:03 WIB
Cair Lagi! Login ke kemnaker.go.id dan Segera Cek Penerima Subsidi Gaji 2021. /Tangkap Layar Website/kemnaker.go.id

LINGKAR MADIUN - Cek penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 bisa melalui login ke kemnaker.go.id.

Sebab, proses pencairan masih terus dilakukan. Jadi, login ke kemnaker.go.id untuk memeriksa lolos atau tidaknya sebagai penerima subdisi gaji.

Seperti diketahui, setiap penerima akan mendapat Rp1 juta. Ditransfer Rp500 ribu dalam waktu dua bulan.

Baca Juga: Deretan Bonus yang Didapatkan Anggota Paskibra, Dari Masuk Akpol Hingga Liburan ke Luar Negeri

Melansir unggahan di akun resmi @kemnaker, dana subdisi gaji 2021 telah teralokasikan untuk 8,7 juta pekerja atau buruh.

Jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan menerima subsidi gaji. Sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Kriteria persyaratan yang dimaksud dalam aturan tersebut, di antaranya meliputi:

Baca Juga: Meskipun Memasang Jutaan Baliho, Analis Sebut Puan Maharani Sulit Saingi Elektabilitas Ganjar Pranowo

- Berstatus WNI dengan bukti NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Waktu Makan di Tempat Umum Maksimal 30 Menit

- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau jika lebih dari Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK setempat

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Kemudian, untuk dapat mengetahui lolos atau tidaknya sebagai penerima subsidi gaji, setidaknya ada dua cara cek melalui website.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2021 Melalui Website dan Chat WA, Anda Wajib Tau!

1. Melalui Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Kemudian tanggal lahir

- Klik centang di kolom i'm not robot dan pilih lanjutkan

- Setelah itu akan muncul informasi status penerimaan.

Baca Juga: 4 Aktor Muda Berbakat Jadi Duta Festival Film Indonesia 2021, Berikut Deretan Namanya

2. Melalui Website kemnaker.go.id

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP

- Selanjutnya, login ke dalam akun

Baca Juga: Presiden AS Ucapkan Selamat HUT RI Ke-76 Ke Presiden Jokowi, Joe Biden: AS Turut Merayakan HUT Kemerdekaan RI

- Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan. Jika termasuk penerima subsidi gaji, maka akan tercantum info pemberitahuan.

Setelah mengakses website di atas, sudah akan diketahui lolos atau tidaknya sebagai penerima subsidi gaji 2021.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler