Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat dan Cara Menerimanya

- 5 Agustus 2021, 06:40 WIB
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya / Mufid Majnun/ unsplash

LINGKAR MADIUN – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau lebih dikenal dengan BSU.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan pengusaha yang sedang mengalami kesulitan saat pandemi COVID-19.

Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari akun resmi Instagram @indonesiabaik.id, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan sah menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Baca Juga: Perlinsos Efektif Beri Bantalan Perekonomian, Wamenkeu: Ini yang Kita Kembangkan Terus

Penerima subsidi upah ini nantinya diutamakan pada pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi bagi penerima subsidi upah dari pemerintah :

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Pekerja aktif yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Isu Perubahan Iklim Dipastikan Serap APBN, Begini Alasannya

Dalam unggahan info grafis tersebut, akun @indonesiabaik.id yang merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi ini menyatakan bahwa prioritas dari penerima BSU adalah pekerja yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan subsidi upah ini nantinya akan melalui proses mekanisme yang terbilang cukup mudah. Proses mekanisme tersebut dimulai dari diambilnya data pekerja dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah selanjutnya adalah data itu akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan. Setelah proses tersebut selesai, data akan disampaikan pada Kemnaker. Kemnaker yang telah menerima data itu langsung menyalurkan dana subsidi upah melalui bank penyalur.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x