Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

2 Desember 2021, 20:20 WIB
Wajib Diketahui, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Mengenai Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

LINGKAR MADIUN – Kabarnya pemerintah telah menyiapkan skenario untuk memperketat libur natal 2021 dan tahun 2022.

Kebijakan pemerintah harus kita kenali dan jalankan, dengan tujuan tidak ada lonjakan dan susulan kasus Covid-19.

Sebab di daerah Eropa seperti Rusia, Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Kroasia, dan Slovenia sedang mengalami serangan kasus varian yaitu omicron.

Baca Juga: Peringatan Bahaya dari NASA, Tanggal 11 Desember 2021, Bumi Akan Disambangi Benda Ini, Bagaimana Nasib Kita?

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan dan meniadakan cuti bersama pada hari natal 2021 dan libur tahun baru 2022.

Maka berbagai alternatif kebijakan pemerintah disusun dengan rapi untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran. 

Hal tersebut seperti apa yang dikatakan oleh sekretaris kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca Juga: Subang Terbaru: Bercak Darah Tuti dan Amel di Baju Yosef akibat Menguras Bak Mandi di TKP? Simak Pengakuannya

“Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementrian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022,” ucapnya saat rapat koordinasi dikutip Lingkar Madiun dari laman kemenkopmk.go.id.

Dalam rapat yang diadakan bersama pimpinan pemerintah tersebut menjelaskan beberapa usulan. Yaitu usulan kebijakan yang terdiri dari 3 tingkatan termasuk soft policy, medium policy, dan hard policy

“Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy. Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” jelasnya dengan nada semangat. 

Baca Juga: Subang Terkini: Fakta Baru Bukan Amel yang Masak dan Makan Nasi Goreng, Bekas Pelaku yang Memantau TKP?

Besar harapan dari rapat koordinasi tersebut semua kebijakan bisa diambil oleh pemerintah dan ditetapkan sebagai peraturan menghadapi libur natal 2022 dan tahun baru 2022.

Tidak jauh, pemerintah dapat fokus untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19 secara efektif.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah memberi peringatan dan menyebut ada kenaikan kasus yang mengkhawatirkan di Eropa.

Baca Juga: Subang Update: Nasi Goreng di TKP Diduga Bekas Pelaku yang Sudah Dikenal, Yosef Menginap di TKP?

Meski terbilang rendah dan tidak ada efek buruknya di Indonesia. Tetapi, kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 juga terjadi di Indonesia. 

Tercatat sampai 2 Desember 2021 dalam data Satgas Covid-19 menunjukkan ada Sembilan provinsi mengalami kecenderungan tersebut.

Termasuk Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua. 

Semoga dengan informasi diatas, masyarakat Indonesia bisa taat dengan kebijakan pemerintah.

Maka sebaiknya kita semua gunakan waktu liburan natal 2021 dan tahun baru 2022 sesuai dengan anjuran dan saran pemerintah saja.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler