Inilah Keputusan 4 menteri Tentang Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

5 Februari 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka, 4 menteri rancang keputusan tentang penyelenggaraan pembelajaan di masa pandemi Covid-19. /Unsplash.com/Jaikishan patel

LINGKAR MADIUN – Dalam pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini tentu dirancang sejumlah keputusan dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri, dan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek pada Kamis tanggal 3 Februari 2022.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan kembali dilaksanakan dengan jumlah didik  mencapai 50% peserta.

Baca Juga: 7 Bahan Skincare yang Berbahaya bagi Kesehatan, Wanita Harus Tahu!

Dari kapasitas ruang kelas terhadap satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua mengingat kasus Covid-19 lagi meningkat.

Perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2 sementara.

PTM terbatas pada suatu pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1,3, dan 4.

Baca Juga: 4 Cara Lepas dari Kesulitan Hidup, Dijamin Kesuksesan Akan Merasukimu

Hal ini akan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @kemdikbud.ri, inilah isi surat edaran yang telah di hadiri oleh keempat menteri sebagai berikut.

Ketentuan dalam Surat Edaran Mendikbudristek No.2 Tahun 2022:

Baca Juga: Lakukan 1 Hal Ini! Kamu Akan Dihampiri Keajaiban Tak Terduga, Ridho Allah Ridho Orang Tua

1. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.

2. Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarrah jauh.

3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler