Kolonel Priyanto Minta Maaf pada Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek: Kami Merusak Institusi TNI

9 Juni 2022, 11:25 WIB
Kolonel Priyanto minta maaf pada keluarga korban tabrak lari di Nagrek, Garut. /foto: antaranews.com

LINGKAR MADIUN - Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan pelaku tabrak lari sejoli di Nagrek, Garut mengutarakan keinginannya untuk memohon maaf kepada pihak keluarga kedua korban, Handi Saputra dan Salsabila.

Kolonel Priyanto mengaku memang belum sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung pada keluarga korban, namun ia berupaya melakukannya.

"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf (secara langsung) kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagrek, Garut Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Diketahui sebelumnya, Oditur Militer Tinggi ll Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut pemecatan terhadap Kolonel Priyanto dari keanggotaannya di TNI.

Kolonel Priyanto diduga telah melakukan kejahatan hukum dan melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan seseorang, dan menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Kolonel Priyanto melalui kuasa hukumnya, mengaku telah menerima sanksi hukum karena ia menyadari telah melakukan tindak pidana pada sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Kasus Subang, Para Youtuber Menuduh sebagai Tersangka, Yosef: Jelas Polisi Sudah Ngomong

"Soal cabut dinas TNI (pemecatan), kami sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas," kata Mayor Chk TB Harefa.

Lebih lanjut, Kolonel Priyanto menyampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi ll Jakarta, selain sudah lakukan tindak kriminal, ia juga menyadari sudah merusak nama baik Institusi TNI.

"Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan dan kami sangat merasa bersalah, (saya) sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” ujarnya.

Baca Juga: Kamu Suka Simple Untuk Urusan Menjaga Lingkungan? Simak 5 Cara Sederhananya Hanya Disini

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu juga melakukan pembelaan terhadap kliennya. Ia menolak dakwa dari tuntutan Oditur yang menyebutkan bahwa ia dan dua anak buahnya telah melakukan pembunuhan berencana.

Menurutnya, sebelum mereka bawa sejoli ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, korban sudah meninggal dunia.

"Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ungkap Aleksander Sitepu.

"(Kami meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya melanjutkan.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler