LINGKAR MADIUN - Pada 8 Desember 2021 lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari yang dilakukan tiga oknum TNI di Jalan Nagreg, Garut yang menewaskan sejoli.
Diketahui, sejoli ini hendak keluar dengan sepeda motor, namun akibat hantaman keras mobil yang ditumpangi tiga oknum TNI, keduanya hendak di bawa ke rumah sakit terdekat.
Dikabarkan gadis yang tertabrak meninggal di tempat, namun menurut warga yang melihat, pria muda masih sempat bernapas.
Baca Juga: Kasus Subang, Yosef Akhirnya Murka Dituduh sebagai Pembunuh dan Jujur Menyatakan Hal Ini
Beberapa warga yang melihat kecelakaan tersebut ingin mengantar korban saat hendak dilarikan ke rumah sakit. Namun oknum TNI melarangnya karena alasan kursi mobil penuh.
Ternyata sejoli itu tidak dilarikan ke rumah sakit oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, melainkan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dan ditemukan oleh warga setempat.
Setelah melalui proses hukum, pada 7 Juni 2022 lalu, Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pindana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Jakarta.
Kolonel Priyanto dijatuhkan hukuman seumur hidup karena didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan ia telah melanggar tiga pasal sekaligus.