Ketahui Prinsip dan Klaster Hak Anak, Mereka Berhak Dapatkan Perlindungan yang Layak, Begini Kata Kemensos

8 Juli 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi anak-anak, mereka berhak dapatkan perlindungan. Simak prinsip dan klaster hak anak menurut Kemensos. /Pexels.com/Cottonbro

 

LingkarMadiun.com – Anak diharuskan untuk selalu dijaga dan dilindungi, karena nanti mereka akan tumbuh menjadi orang dewasa dengan pengajaran apa yang dia terima saat ia masih kecil.

Bisa dikatakan nantinya dia akan tumbuh sesuai kehidupan sosial yang selama ini dia dapatkan sehari-hari, atau sebuah kebiasaan yang telah dicontohkan orang tuanya sendiri dalam kehidupan sehari-hari.

Anak mencerminkan diri Anda sebagai orang tua asuh, karena yang mengasuhlah nanti yang bertanggungjawab jadinya jika anak itu menjadi dewasa.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Himbau Masyarakat Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Simak 4 Aturan dari Kemenag

Oleh karena itu peran kepekaan,perlindungan maupun pelajaran untuk diberikan ke anak akan sangat berpengaruh.

Selain itu juga, perlu Anda ketahui bahwa anak juga sangat berhak memiliki perlindungan. Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal.

Peningkatan kualitas anak juga menjadi landasan penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Jendela Transfer: Niat Jual Matthijs de Light untuk Dapatkan Kalidou Koulibaly, Juventus Lakukan Perjudian?

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemensosri, memberikan sebuah prinsip dan klaster hak anak yang dirinya harus punyai.

Kita mulai dari Klaster Hak Anak terlebih dahulu. Berikut isi dari Hak Klaster Anak:

  1. Hak sipil dan kebebasan
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif
  3. Kesehatan dan kesejahteraan dasar
  4. Pendidikan, waktu luang, dan aktivitas kebudayaan
  5. Perlindungan khusus

Kemudian giliran prinsip hak anak yang harus wajib diperoleh oleh anak. Simak ulasannya sebagai berikut:

Baca Juga: Jendela Transfer: Erik Ten Hag Yakinkan Lisandro Martinez, Manchester United Akan Wujudkan Itu

1. Non deskriminasi

Tidak membedakan anak berdasarkan asal-usul,suku, agama,ras, status sosial, ekonomi, abilitas, kelas, dan lain-lain.

2. Kepentingan terbaik bagi anak

Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan

Hak asasi yang mendasari bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Baca Juga: Bursa Transfer: Tak Ikut ke Bangkok, Jadi Bukti Cristiano Ronaldo Urungkan ke MU? Begini Kronologinya

4. Penghargaan terhadap partisipasi anak

Menghormati hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatbya dalam pengambilan keputusan.

Setiap tingkah laku anak, perlindungan tentang anak tetap harus dijaga. Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal nantinya.

Serta perlindungan anak dapat mencegah tindakan pemerkosaan, kekerasan, dan deskriminasi, untuk mewujudkan anak indonesia yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler