LingkarMadiun.com – Saat rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kutai Barat pada 22 Juni 2022 lalu menyita berberapa topik penting.
Salah satunya adalah sejumlah proyek mangkrak yang dipercaya bahwa infrasruktur itu merupakan aset pemerintah daerah yang diokupasi oleh pihak ketiga.
Langkah lanjutan, KPK tengah melakukan penyelidikan audiensi dengan Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Something’s Wrong (Ost. Dear M) dari Hyesoo ft Jaehyun NCT Viral di TikTok
Evaluasi ini mencapai MCP yang masuk pada wilayah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Proyek tersebut termasuk kedalam penanggungjawab Kabupaten Kutai Barat, karena letaknya disitu.
Koordinasi Pemberantasan Korupsi sektor Infrastruktur dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pemkab Kutai Kertanegara.
Dilansir LingkarMadiun.com dari instagram @official.kpk, memberitahu aset apa saja dalam proyek mangkrak tersebut.
1. Pembangunan Jalan Bung Karno di Desa Juaq Asa
proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan memakan anggaran mencapai Rp582 Miliar.
2. Pembangunan Pelabuhan Royog di hulu Mahakam
proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun 2009 dan memakam anggaran mencapai Rp58,5 Miliar.
3. Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ)
Fantastis, proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2012 ini memakan anggaran mencapai Rp300 Miliar.
4. Pembangunan Gedung Christian Centre di desa Belempung Ulaq
Proyek ini dikerjakan sejak tahun 2012 dan memakan anggaran mencapai Rp50,7 Miliar.
5. Asal tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 27 hektare
Tak kalah fanastis, proyek ini memakan anggaran mencapai Rp69 Miliar.
Dengan begini KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah melalui 8 intervensi yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu upaya penting mencegah tindak korupsi. Hal ini dapat menghindarkan potensi kerugian negara maupun daerah.
Aset pemerintah daerah ataupun sebagainya itu tetap milil rakyat seutuhnya. Maka dengan sangat penting agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus kas pemasukan bagi daerah.
Sebab, aset juga termasuk salah satu sumber kekayaan daerah yang harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola masyarakat sesuai kepentingan untuk menjaga kas pemasukan daerah.***