Waduh, KPU Izinkan Kampanye Dengan Konser Musik, Tuai Kontroversi

17 September 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Logo Pemilihan Serentak 2020/www.kpu.go.id / /

LINGKAR MADIUN- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah daerah.

Pasangan calon Pilkada 2020 membawa iring-iringan puluhan pendukungnya dengan tak patuh protokol kesehatan ke KPU setempat.

Meski sangat disayangkan, ternyata Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 memperbolehkan hal tersebut. Bahkan kegiatan berbentuk kerumunan seperti halnya konser musik.

Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin

Dikutip dari RRI dalam pikiran-rakyat.com, berikut  7 jenis kampanye yang diperbolehkan Pasal 63 ayat (10) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin

1. Rapat Umum

2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan /atau konser musik.

3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. Perlombaan

5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah

6. Peringatan hari ulang tahun partai politik dan/atau 

7. Melalui media sosial

Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin

Kemudian pasal tersebut diakhiri dengan penjelasan bahwa peserta kampanye dibatasi maksimal 100 orang saja.

Selain itu, penyelenggara harus berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin

Yang menjadi sorotan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah keputusan perihal izin konser musik dan perlombaan dalam kampanye.

Hal tersebut dikarenakan, dua kegiatan tersebut rawan memunculkan kerumunan yang nantinya menjadi media penularan virus.

Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin

Sangat disayangkan, sepertinya KPU belum bisa mengubah aturan kontroversi tersebut hingga saat ini.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler