Tangani Klaster Perkantoran, Pemerintah Siap Tanggung Biaya Karyawan Positif Covid19

22 September 2020, 19:28 WIB
Juru Bicara Satgas Covid19, Prof. Wiku Adisasmito.* / Dume Harjuti S - Humas BNPB/Dume Harjuti S - Humas BNPB

LINGKAR MADIUN - Bagi para perusahaan saat ini tidak perlu khawatir lagi. Sebab untuk menangani klaster perkantoran, pihak pemerintah telah siap menanggung biaya pada karyawan yang dinyatakan positif covid19.

"Kami perlu sampaikan bahwa untuk perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya pasien COVID-19,” jelas Wiku Adisasmito,  Juru Bicara Satgas Covid19, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (22/9), sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI. 

Baca Juga: Alvin Lie: Bukan Mahasiswa kok Dapat Kuota Internet Gratis? Begini Tanggapan Mendikbud Nadiem

Baca Juga: Gawat, Indonesia Masuk Jurang Resesi, Simak Penjelasan Sri Mulyani

Bahkan, menurut Wiku hal ini juga berlaku pada pasien positif covid-19 yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular COVID-19.

Oleh karena itu, Wiku menyampaikan kepada semua perusahaan agar terus berkomitmen melindungi para karyawannya dan menggiatkan testing. Adapun dalam biaya testing bukan dibebani pada masing-masing karyawan melainkan harus ditanggung oleh pihak perusahaan.

“Kami mohon, seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," imbuhnya.

Baca Juga: Gawat! 800 Apoteker Indonesia Terpapar Covid19

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Dalam hal ini, Wiku pun mencotohkan pemberian tes swab gratis oleh Satgas Covid-19 kepada para tenaga kesehatan.  

"Pemberian tes swab gratis kepada tenaga kesehatan yang dilakukan satgas itu adalah upaya dan bukti bahwa sebagai contoh yang harus diikuti berbagai kantor dan instansi," tegasnya.

Selain melakukan testing, Wiku juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pembatasan jumlah karyawan yang WFO (work from office) dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi karyawan yang masuk di kantor.

“Hal ini harus dilakukan perusahaan untuk melindungi seluruh karyawannya dan memastikan jangan sampai ada lagi karyawannya yang terpapar covid-19 di lingkungan kerja. Kami selalu menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama, termasuk keselamatan karyawan," tegas Wiku.***

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler