Wow, BPJS Ketenagakerjaan Berikan `Diskon` 99% Iuran, Ini syaratnya

24 September 2020, 19:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 juga menunda iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan 'diskon' iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) hingga 99 persen hingga tahun depan akibat pandemi covid-19.

Apa saja syarat agar bisa mendapatkan diskon 99 persen tersebut?

Baca Juga: Miris! Ini Latar Belakang Pasien Klinik Aborsi Jakpus

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Melalui penenlusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id , Untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar disyaratkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda

Baca Juga: Penelitian Ini, Buktikan Face Shield Tidak Efektif Tangkal Corona

"Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ucap Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/9

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar disyaratkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Miris! Ini Latar Belakang Pasien Klinik Aborsi Jakpus

"Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ucap Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis.

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Persetujuan, kata Ilyas biasanya diberikan dalam satu hari kerja.

Adapun untuk perusahaan menengah dan besar diwajibkan melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen dalam aplikasinya.

Baca Juga: Miris! Ini Latar Belakang Pasien Klinik Aborsi Jakpus

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menelepon ke Center Tanya BPJS di 175 atau mengakses situs web bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler