Ternyata Ini Alasan Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda

- 24 September 2020, 18:35 WIB
Logo Perusahaan Jiwasraya
Logo Perusahaan Jiwasraya /Instagram Jiwasraya/

Lingkar Madiun - Setelah terdakwa Benny Tjokrosaputro dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa karena positif terinfeksi Covid-19. Persidangan kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta harus tertunda. 

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI Ketua Majelis Hakim Rosmina di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat menyampaikan “Jadi kami (majelis hakim) setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid (Covid-19),” pada Kamis (24//9/2020). 

Rosmina menyatakan “Kami (majelis hakim) berpendapat tidak bisa menyidangkan (Benny Tjokro) karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya". 

Untuk itu, Rosmina meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat surat pembantaran untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Baca Juga: Penelitian Ini, Buktikan Face Shield Tidak Efektif Tangkal Corona

“Kami minta kepada penuntut umum (JPU) untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar (Benny Tjokro),”  terangnya. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat saat ini juga sedang dirawat di RS Adhyaksa, sehingga sudang tuntutan Heru juga ditunda.

“Jadi terdakwa Heru sudah kita bantarkan,  artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan (dalam persidangan),” pungkas Rosmina.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x