Cegah Klaster Perkantoran, Menpan RB Himbau Instansi Negara Bentuk Crisis Center Covid

25 September 2020, 14:58 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.* /Instagram.com/@tjahjo_kumolo

 

LINGKAR MADIUN - Untuk mencegah tingginya penularan klaster perkantoran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengimbau setiap instansi negara agar membentuk crisis center covid19. Hal tersebut disampaikan oleh Menpan RB,  Tjahjo Kumolo pada Siaran Pers, Jumat(25/9).

Tjahjo Kumolo menerangkan imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran terbaru Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

Baca Juga: BLT Banpres Produktif UMKM Buka Kuota 12 Juta Pelaku Usaha, Begini Cara Daftarnya

Ikatan

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Sarankan Pemerintah Tunda Pilkada 2020

"Setiap instansi pemerintah diimbau untuk memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19.Adapun tim penanganan covid19 akan dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya.

Adanya Tim Penanganan Covid ini guna mengantisipasi agar ketika ditemukan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka bisa segera dilakukan tindakan cepat. Misalnya, melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, melakukan pelacakan riwayat kontak erat,memastikan pemeriksaan covid19 dan mendisinfeksi lingkungan kantor.

"Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Disamping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Nhs

Baca Juga: NHS Covid-19 , Aplikasi Pintar Pelacak Covid Buatan Inggris

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menjelaskan ada 5 tanggungjawab yang nantinya akan diamanatkan pada tim Penanganan Covid-19, antara lain :

1. Memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

2. Memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

3. Memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan APEC-TWG Tahun 2022, Momentum Pariwisata Indonesia Bangkit Lagi

4. Berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

5.Menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler