LINGKAR MADIUN - Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pandemi covid-19 ini.
Cara daftar bantuan ini cukup mudah, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat.
Bantuan langsung tunai (BLT) ini sudah diberikan ke 5,9 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp14,18 triliun.
Baca Juga: Sudah Cair, Laporkan Jika Tidak Menerima BLT non PKH Rp 500 Ribu
Baca Juga: Fadli Zon: Sejarah Minangkabau Istimewa, Sjahrir dan Tan Malaka Orang Minang
Namun masih ada kuota 3,2 juta pelaku UMKM lagi yang bisa dapat bantuan ini, karena target penerimanya 5,9 juta orang.
"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.
Baca Juga: 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda
"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.