Pelanggaran HAM Besar Terjadi Pasca Pemberontakan G30S PKI

29 September 2020, 19:45 WIB
Dikaitkan dengan PKI, Ini Lirik Lagu Genjer-genjer dan Isinya yang Menggambarkan Penderitaan Rakyat /Indopolitika.com/

LINGKAR MADIUN - Setelah pemberontakan PKI atau dikenal dengan G30S/PKI, yang terjadi pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965.

Seperti yang ditulis dalam sejarah bahwa pristiwa tersebut memakan banyak korban jiwa, hingga membuat kondisi negara kita terpuruk karena beberapa tokoh penting menjadi korban pembunuhan.

Pristiwa G30S/PKI, adalah peristiwa pembantaian tokoh-tokoh penting di Indonesia. Pasca kejadian tersebut anggota-anggota PKI dan orang-orang yang dituduh sebagai komunis dibutuh, korban berasal dari ribuan masyarakat Indonesia dari berbagai daerah.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Dicopot karena Film G30S PKI, Istana Menjawab: Nggak Benar Itu

Dimana sila ke dua ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap’, yang mengandung arti pada dasarnya setiap manusia memiliki hak dan kesederajatan yang sama.

Dengan kata lain, manusia tidak pantas untuk dibantai, mendapat kekerasan, perbudakan, perampasan kemerdekaan. Sebab setiap warga negara memiliki Hak Asasi Manusia (HAM).

HAM itu sendiri mempunyai arti sebuah prinsip atau norma yang menunjukkan sebuah standar berdasarkan tingkah laku manusia, dan itu wajib dihargai sebab setiap warga negara dilidungi dalam undang-undang.

Baca Juga: Gawat, Semakin Buka-Bukaan Soal PKI, Gatot Nurmatyo: Neo PKI Semakin Nyata dan Berkumpul Di.....

Pasca peristiwa G30S/PKI tidak ada namanya kemanusiaan dan HAM, yang tersisa adalah pembantaian kejam dan tidak adil.

Semua warga Indonesia yang dituduh anggota PKI atau berhubungan dengan PKI akan dibunuh, dimusnahkan, diperbudak, diusir atau dipindahkan secara paksa. Berdasarkan data komnas HAM mengatakan sedikitnya jutaan orang dinyatakan dilang akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan sejarah tersebut tragedi 1965-1966, atau pasca pemberontakan PKI termasuk kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Seperti Hujan Yang Jatuh ke Bumi’, Akan Tayang Perdana di Netflix 15 Oktober 2020

Kasus itu juga pernah di tangani oleh Kejaksaan Agung, namun sayangnya pada tahun 2013 silam Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

Dengan sejarah kelam bangsa Indonesia ini, seharusnya masyarakat tidak mudah melupakan sejarah begitu saja.

Bahkan saat ini sudah ramai pendapat yang meminta agar film G30S/PKI diputar kembali, setelah terakhir diputar pada tahun 1998, tepatnya pada akhir masa kepemimpinan Presiden Soeharto.***

 

Disclaimer:  Artikel ini hanya sekadar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun/ Lingkar Kediri tidak bertanggungjawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

(alf)

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler