Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Demi Pelayanan Umat

28 September 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Kemenag RI /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementrian Agama (Kemenag) mengajukan dispensasi moratorium pembangunan gedung kantor. Langkah tersebut didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengungkapkan, "Pengecualian moratorium pembangunan gedung baru ini perlu diperoleh Kemenag, apalagi kita tahu layanan terkait umat ini dilakukan hampir 24 jam", sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam laman resmi kemenag.go.id, Senin (28/09)

Hal tersebut disampaikan Yandri saat memimpin rapat kerja gabungan antara  Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB. 

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Telkomsel, Tri, XL, dan Exis

Menurut Yandri, kepemilikan gedung baru bagi unit kerja daerah, merupakan keniscayaan bagi Kemenag yang merupakan organisasi vertikal yang memiliki lebih dari empat ribu satuan kerja. 

"Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, banyak sekali unit kerja Kemenag yang tidak memiliki kantor yang layak, atau bahkan belum memiliki kantor. Terutama pada daerah-daerah pemekaran," tambah Yandri.

Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan Kementerian Agama mengajukan permohonan dispensasi moratorium pembangunan gedung kantor untuk sejumlah unit kerja. Antara lain, guna pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Utara, dan Balai Diklat Keagamaan di Aceh dan Papua. 

Baca Juga: UMKM Obat Tradisonal Berpotensi dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi

"Ada pula sekitar lima puluh Kankemenag Kota yang hingga saat ini belum memiliki gedung. Ini kebanyakan daerah pemekaran," jelas Wamenag.

Ia menambahkan pengajuan pengecualian moratorium ini dilakukan, karena sejak tahun 2014, pembangunan gedung Kantor Kementerian Agama dan Balai Diklat Keagamaan di daerah tidak dapat dilakukan. "Ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor S-841/MK.02/2014, pada 16 Desember 2014 tentang Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor," ungkap Wamenag.

Kemenag telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh pengecualian moratorium, mengingat keberadaan Kantor Kemenag di daerah berkaitan erat dengan keberlangsungan pelayanan umat. Namun hingga saat ini permohonan tersebut belum terpenuhi. Padahal lanjut Wamenag, pelayanan terhadap umat beragama harus terus berlangsung. 

Baca Juga: Dibuka Beasiswa Unggulan 2020 untuk Mahasiswa Dalam Negeri, Ditutup 3 Oktober 2020

"Berbagai pelayanan dilakukan di Kantor Kemenag. Mulai dari layanan pendaftaran haji, layanan rekomendasi umrah, layanan rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta layanan bagi guru dan tenaga kependidikan," ungkapnya.***(Indah Limy/kemenag.go.id)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler