Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Berikut Penjelasan Kemnaker

1 Oktober 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY /

Lingkar Madiun - Pemerintah tidak berhenti dalam menangani penyebaran Covid-19. Tidak hanya menekankan angka penyebaran virus, upaya membagikan berbagai bantuan juga dilakukan. 

Berbagai jenis bantuan diberikan mulai dari sembako, listrik gratis, Kartu Prakerja hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan langsung tunai dirasakan oleh beberapa pekerja salah satunya pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Pelaku Pencoretan Mushola Darussalam Tangerang Terindikasi Jaringan Kelompok Anarko

Para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 perbulan yang akan diberikan selama empat bulan jika telah memenuhi persyaratan yang diberikan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan bantuan tersebut secara bertahap dan saat ini sudah memasuki tahap ke empat.

Dalam tahap pertama, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 2.484.429 penerima atau sebanyak 99,38 persen dari data yang diterima.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair, Cek Jadwal dan Statusmu Penerima Atau Tidak

Tahap kedua, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 2.981.602 penerima atau sebanyak 99,39 persen dari data yang diterima.

Untuk tahap ketiga, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 3.476.123 penerima atau sebanyak 99,32 persen dari data yang diterima.

Sedangkan untuk tahap keempat, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 1.238.187 penerima atau sebanyak 46,65 persen dari data yang diterima.

Baca Juga: Mengebohkan, Inilah Kontroversi Drama Korea Homemade Love Story

Sehingga, sebanyak 10.180.341 pekerja atau setara 87,35 persen dari data yang diterima telah mendapatkan BLT subsidi upah.

Data tersebut diambil pada 28 September 2020.

"Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan," tulis akun Instagram resmi Kemnaker yang diunggah pada Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Waduh! Harga Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021

"Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar," tambahnya.

Maka dari itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji atau upah, agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

"Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, Minaker imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Baca Juga: Reality Show On and Off, Ceritakan Persahabatan IU dan Jiyeon T-Ara

Khususnya terkait data rekening para pekerja, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler