LINGKAR MADIUN - Pelaku pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial Satrio Katon Nugroho umur 18 tahun terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.
"Pelaku S terancam lima tahun penjara," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten dikutip rri.co.id, Rabu (30/9/2020).
Ade juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Satrio dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog.
Baca Juga: Heboh, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Gunung Kidul
Baca Juga: Waduh! Harga Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021
“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya
Pelaku terkait kelompok Anarko yang dibekuk polisi ini mengaku bahwa motif melakukan aksi tersebut karena tidak puas atas reaksi pemerintah.
"Mereka berupaya memanfaatkan situasi saat ini. Di tengah keresahan masyarakat menghadapi pandemi corona, mereka mengajak untuk melakukan keonaran," ujar Nana.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.