BLT Rp4 Juta Hanya Untuk Pemilik BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

8 Oktober 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi dana BLT Rp4 Juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/ /

Lingkar Madiun - Salah satu kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat menghadapi panemi yaitu dengan memberi bantuan lansung tunai (BLT).

Permasalahan ekonomi Indonesia semakin sulit semenjak pandemi Covid-19 dan masih berlangsung serta belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Sehingga bantuan dari pemerintah merupakan harapan terbesar dari masyarakat agar bisa tercukupi biaya hidup selama pandemi.

Baca Juga: Menyuarakan Aspirasi Rakyat, Najwa Shihab atau Puan Maharani? Inilah Pilihan Netizen

Saat ini pemerintah Indonesia memang sedang menggelontorkan dana triliunan untuk pelanyaluran BLT kepada masyarakat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sudah disalurkan kepada masyarakat antara lain adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT PKH, non PKH, Bantuan Kuota Gratis, dan masih banyak lagi.

Namun, banyaknya program BLT membuat masyarakat menanti bantuan tersebut. Sehingga ada kabar bahwa keluarga yang mempunyai BPJS akan mendapat BLT dengan besaran Rp4 juta per anggota.

Baca Juga: Eror, Situs Resmi DPR RI Diretas? Simak Penjelasannya

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh pemilik akun Mak Dziyan Rayyan pada Selasa, 15 September 2020 lalu.

Seperti yang diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel "Cek Fakta: Peserta BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Faktanya" Akun Facebook Mak Dziyan Rayyan dalam unggahannya membubuhkan sebuah narasi yang berbunyi sebagai berikut:

"Benar dah berita ini kalo benar yak berkipas nian ini 4 kartu BPJS x 4.000.000 = 16jt. ckckck duetttt gala gala 'Beruntung nya yg ikut BPJS. BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS!," tulis akun Facebook Mak Dziyan Rayyan.

Baca Juga: Pesona Lee Do Hyun Takhlukan Hati Go Min Si ? Inilah Penjelasannya

"Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

Syarat-syarat:

1. Foto Copy KK

2. Foto Copy Kartu BPJS

3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga

4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi Bantuan Langsung.

Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga Mari kita semua senantiasa bersyukur," sambungnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Jungkook BTS Pemalu

Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa informasi yang diunggah akun Facebook tersebut mengenai BLT Rp4 juta merupakan informasi hoaks.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari situs resmi Turn Back Hoaks pada Rabu, 7 Oktober 2020 Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.

“Ini hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” kata Iqbal.

Baca Juga: Menghebohkan, Inilah Member BTS yang Memegang Black Card

Sebelumnya juga telah beredar unggahan serupa pada tahun 2019 namun narasinya berbeda, yaitu tunjangan hari raya bagi para peserta BPJS dengan nominal Rp2 juta per kartu keluarga (KK).

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan narasi yang menyebutkan tentang BLT Rp4 juta untuk pemilik BPJS merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Untuk itu, masyarakat diharapakan tidak termakan informasi yang tidak benar tersebut. Alangkah baiknya telusuri terlebih dahulu kebenarannya sebelumnya menyimpulkan sebuah informasi.*** (Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler