Selain Kartu Prakerja, JPS Kemnaker Tak Kalah Insentifnya

11 Oktober 2020, 11:04 WIB
Menteri Perekonomian Ida Fauziyah Luncurkan Program JPS / /

Lingkar Madiun - Program pemerintah tidak ada hentinya memberikan subsidi kepada masyarakat. 

Selain meluncurkan program subsidi gaji hingga Kartu Prakerja, kini pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat umum.

Melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS), Kemnaker berharap program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja ini, bisa menjadi sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan 3 Manfaat UU Cipta Kerja, Solusi Lapangan Kerja di Tengah Pandemi?

Jadi bagi masyarakat yang menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, bisa terlebih dulu mendaftar program JPS.

"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya.

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Baca Juga: Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Selain itu terdapat pula Padat Karya, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Ini Agar Kartu Prakerja Tidak di Nonaktifkan

Menurut Ida, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida.

Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang pekerja.

Baca Juga: Semakin Sering Gempa Lebih Baik? Simak Penjelasannya

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.***(Resti Fitriyani, Berita DIY)

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler