Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 06:40 WIB
DPR RI beri tanggapan soal ramainya protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. /DPR RI
DPR RI beri tanggapan soal ramainya protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. /DPR RI /

Lingkar Madiun - Disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR RI, Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah menuai kecaman dari kaum buruh maupun mahasiswa.

Berbagai aksi demonstrasi pun digelar sehari setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

banyak masysrakat yang merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja serta menuntut agar peraturan tersebut dihapuskan.

Selain menggelar demo di berbagai daerah di Tanah Air, para buruh juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional' karena 12 hal yang ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Inilah 13 Makanan yang Ampuh Kuatkan Imun Tubuh dari Virus Corona

Hal ini juga diposting oleh DPR RI melalui akun instagram resminya @dpr_ri.

Sebagaimana diberitakan Kabar Lumajang pada artikel "DPR Luruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Beredar di Masyarakat, Beginilah Faktanya", namun demikian, dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x