Jokowi Jelaskan 3 Manfaat UU Cipta Kerja, Solusi Lapangan Kerja di Tengah Pandemi?

- 11 Oktober 2020, 09:11 WIB
Presiden Jokowi: Jokowi angkat bicara dan menjelaskan 3 alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan oleh orang-orang saat masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas
Presiden Jokowi: Jokowi angkat bicara dan menjelaskan 3 alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan oleh orang-orang saat masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas /

Lingkar Madiun - Semenjak UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, mesyarakat pun semakin meradang dengan melakukan aksi turun ke jalan agar UU Cipta Kerja dibatalkan. 

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara. Jokowi menjelaskan ada tiga alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemi saat ini.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," kata Jokowi dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Inilah 13 Makanan yang Ampuh Kuatkan Imun Tubuh dari Virus Corona

Jokowi sebut alasan yang pertama yaitu setiap tahun ada penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja sebanyak 2,9 juta jiwa.

Sehingga dilihat dari angka tersebut, kebutuhan atas lapangan kerja yang baru sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19.

Baca Juga: Inilah Cara Ampuh Mensterilkan Rumah dari Virus Corona

Dari angka itu kata Presiden, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x