Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi

14 Oktober 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja /Pixabay/

LINGKAR MADIUN – Akhirnya draf Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja secara resmi sudah diselesaikan oleh DPR RI.

Selanjutnya Sekretariat Jendral (Sekjen) DPR Republik Indonesia (RI) secara resmi menyerahkan draf Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (RI), dan selanjutnya disampaikan terhadap Presiden Joko Widodo.

Melansir RRI, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Draft Undang-Undang stersebut sudah diterima oleh Deputi Bidang Perundang-undangan Kemensekneg RI.

Baca Juga: Mahfud MD Mengungkap Ketika Mantan Presiden RI SBY Menangis Mendapat Tekanan dari Rakyat

Baca Juga: Viral, Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

"Kami sudah menyampaikan (draft UU) berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR. RUU tersebut sudah kami serahkan kepada (Kementerian) Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra setelah keluar dari Gedung Utama Kemensetneg, Rabu, 14 Oktober 2020.

 Indra mengatakan, secara keseluruhan tidak ada permasalahan dalam draf RUU tersebut. 

"Sambil dilihat isinya, prinsipnya ngga ada masalah," ujar Indra singkat.

Baca Juga: Viral, Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Indra menyatakan, Draf Omnibus Law UU  Cipta Kerja tertuju Presiden adalah terdiri dari 812 halaman. Draf tersebut isinya dibagi menjadi dua, pertama untuk Undang-Undang, sementara sisanya untuk penjelasan.

"488 halaman merupakan isi dari UU, sedangkan sisanya merupakan penjelasan,” ungkap Indra.

Selain itu, Indra juga mengatakan draf tersebut sudah melalui proses perbaikan dan pengeditan. Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Pasukan Habib Rizieq Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ngabalin: Jangan Jadi Sampah Demokrasi

“Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020," ungkap Indra. 

Polemik keberadaan draf asli Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja telah terjadi lantaran belum terdapat pada website remi DPR RI. Apalagi, juga hadir dugaan jumlah halaman berbeda telah beredar draf ini di khalayak.

Baca Juga: Mencekam, Armenia dan Azerbaijan Saling Baku Tembak, Ditenggerai Melanggar Perjanjian

Setidaknya, ada tiga draf diterima media massa, dan itu termasuk draf setebal 905 halaman, dan 1.035 halaman. 

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf beredar sebelumnya. Namun perubahan tersebut merupakan penyelarasan.

"Tapi, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas," kata Supratman.*** (Pradipta Rahadi/RRI)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler