Dubes RI Tepis Kabar Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia

15 Oktober 2020, 13:22 WIB
Potret Habib Rizieq Shihab. (dok PRMN) /

LINGKAR MADIUN - Pernyataan Sekretaris Jendral DPD FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin sepertinya semakin kabur kebenarannya. Ia sebelumnya memberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah dapat kembali ke tanah air. Pencekalan dari Arab Saudi sudah dicabut.

Namun Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel berkata lain. Agus menyatakan bahwa status Habib Rizieq masih 'blinking merah' atau 'red blink'. Status ini adalah sinyal bahwa Imam Besar FPI tersebut masih belum bisa keluar dari Arab Saudi.

Blinking merah menunjukkan bahwa status visa telah habis alias overstayer atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Agus menambahkan, dalam portal imigrasi Arab Saudi, Habib Rizieq tertulis pelanggar.

Baca Juga: Jadwal Laga Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Everton vs Liverpool, Man City vs Arsenal Di Mola TV

Baca Juga: 5 Hari Lagi, Puncak Fenomena Hujan Meteor Orionids

"Ada juga kolom ma'lumat al-mukhalif (data tentang pelanggar). Di kolom foro MRS ditulis 'surah al-mukhalif' foto pelanggar," jelasnya sebagaimana dilansir wartaekonomi.co.id dari artikelnya yang berjudul Statusnya Masih Red Blink, Habib Rizieq Mesti Bayar Denda Ratusan Juta & Dibui 6 Bulan

Baca Juga: Kebakaran Hutan di California, Lahap 4 Hektar Lahan dan Tewaskan 31 Orang

Untuk diketahui, Direktorat Jendral kantor paspor (Al Jawazat) Arab Sauid, sejak Februari 2016, telah memberlakukan hukuman ketat pada setiap ekspatriat yang melebihi batas waktu di visa mereka.

Apabila telah melebihi batas, akan dikenakan denda dan hukuman kurungan. Atau lebih berat lagi, dapat dideportasi dan dilarang mengunjungi Arab Saudi selamanya.

Baca Juga: Jadwal Laga Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Everton vs Liverpool, Man City vs Arsenal Di Mola TV

Baca Juga: 5 Hari Lagi, Puncak Fenomena Hujan Meteor Orionids

Sanksi tersebut hanya dapat dihapus apabila mendapat pengampunan atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi. Terakhir kali Kerajaan memberikan amnesti yaitu pada tahun 2016.*** (Rosmayanti/ Warta Ekonomi)

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler