6 Bantuan Sosial Ini Cair Bulan Oktober, Simak Selengkapnya

17 Oktober 2020, 20:01 WIB
ilustrasi penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah /Bandung Raya pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun-Berbagai bantuan dari pemerintah sebagai penunjang kehidupan ekonomi selama pandemi Covid-19 telah banyak disalurkan.  

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan tersebut ekonomi nasional yang sempat terdampak Covid-19 cepat segera pulih.

Bantuan pemerintah tersebut telah disalurkan sampai bulan Desember, adapun bantuan yang akan dicairkan bulan Oktober yaitu Bansos, Kuota Internet, Tarif Listrik, dan BLT bagi Pekerja dan UMKM.

Baca Juga: 19 Daerah Jadi Peserta Pilkada, KPU Jatim : Daftar Pemilih Tetap Terbanyak dari Surabaya

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel 'Hore, Pemerintah Akan Cairkan 6 Bantuan Sosial Bulan Oktober Ini, Berikut Daftarnya' pada 17 Oktober 2020. Terdapat beberapa bantuan yang dikabarkan cair bulan Oktober, diantaranya:

1. Bansos Beras

Pemerintah akan menyalurkan bantuan melalui Kemensos yaitu program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 15 kg per bulan bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

2. Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota Internet dikeluarkan pemerintah melalui Kemendikbud pada bulan Oktober ini.

Baca Juga: Menyeramkan, Mahasiswa Bawa Kuntilanak Ikut Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Bandung

3. Tarif Listrik

Bantuan listrik melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang disalurkan untuk 7 tujuh golongan pelanggan nonsubsidi Oktober hingga Desember. Tarif per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh.

4. BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan selanjutnya yaitu bantuan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus melakukan pencairan BLT bagi pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan menyasar 12 juta UMKM.

Baca Juga: Tak Punya SIM, Rem Blong, Supir Tabrak 2 Motor, Grand Max dan Kios di Bogor

5. BLT Rp 500 Ribu

Bantuan selanjutnya yaitu, Kementerian Sosial juga mengucurkan dana bansos berupa BLT Rp 500 ribu bagi pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

6. BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

Bantuan selanjutnya yaitu melalui Kementerian Ketenergakerjaan memastikan subsidi gaji Rp 600 ribu tahap 5 bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta dicairkan bulan ini.

Baca Juga: Akui Tak Punya Uang, Park Yoochun eks TVXQ Belum Bayarkan Kompensasi Korban Pelecehan Seksual

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.***(Mohammad Dzikri Mudzakir M/Mantra Sukabumi)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler