Tangkal Isu Hoax, Kominfo Giatkan Literasi Digital

20 Oktober 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi Media Sosial /Gerd Altmann/Pixabay/

 

 

LINGKAR MADIUN - Menyikapi maraknya isu hoax yang beredar di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengutamakan pendekatan literasi digital utuk membantu masyarakat mengidentifikasi informasi hoaks yang beredar.

 Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, isi Konferensi Pers Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 dari Media Centeri KPCPEN Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurut Samuel, kemampuan literasi digital sangat penting dimiliki oleh masyarakat, sebab saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Cuti Bersama, Mendagri Imbau Warga Tes Swab Sebelum Bepergian Keluar Kota

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Masyarakat, Kemenkes Sediakan Layanan Imunisasi Drive Thru

“Jadi masyarakat perlu menelaah informasi dari media, seperti judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini,” tuturnya.

Sedangkan kepada korporat atau lembaga, Samuel menyatakan Kominfo juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarat.

Dalam penjelasannya, Dirjen Samuel menegaskan, pada situasi pandemi ini pemerintah perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keresahan pada masyarakat. Hal ini lantaran hingga hari ini Kominfo telah mencatat sekitar 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial, dan yang sudah di take down sebanyak 1759 konten.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Bio Farma Akan Produksi 17 Juta Vaksin Covid 19 Setiap Bulan

Lebih lanjut terkait penanganan hoax, Samuel  menjelaskan bahwa Pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi atau dengan kata lain tidak bisa melakukan pemblokiran secara sepihak, melainkan harus didasari alasan yang jelas.

“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan  pemblokiran itu. Ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Boneka BTS, Rating MasterChef Indonesia Season 7 Naik

Selain itu, Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoax, sehingga apabila ditemukan informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat maka aparat penegak hukum yang langsung menindak.

Dari segi antisipasi, Pemerintah juga berkolaborasi dengan 108 organisasi baik pemerintahan masyarakat organisasi masyarakat atau perguruan tinggi dan juga sektor swasta untuk melakukan literasi digital. 

Di samping itu, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id  dan dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.***

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Tags

Terkini

Terpopuler