Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB, Begini Cara Mendapatkannya!

22 Oktober 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi Bantuan kuota gratis 50GB. /PIXABAY/FirmBee

LINGKAR MADIUN- Mulai besok, Kamis 22 Oktober hingga 24 Oktober mendatang bantuan subsidi kuota internet gratis Kemendikbud untuk pelajar, mahasiswa, guru dan dosen akan cair.

Bantuan yang diberikan sejak bulan Sepetember ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2020 ini.

Seperti yang dilansir lingkar madiun dari Berita DIY dalam judul Cair Besok, Ini cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bisa Youtube dan Instagram,  bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap yaitu, pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2020 dan 28 hingga 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Wanita Tewas Terbakar dan Tangan Terikat di Dalam Mobil Masih Kerabat Jokowi Itu Murni Pembunuhan

Baca Juga: Norovirus Mengerikan? Kenali Gejala dan Pencegahannya

Bantuan yang dianggarkan sebesar Rp7,2 triliun tersebut merupakan bantuan subsidi yang diberikan oleh Kemendikbud untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada seluruh civitas akademisi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Untuk mendapatkan kuota internet gratis bantuan Kemendikbud berikut syaratnya :

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  • Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi atau Universitas

  • Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  • Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internetgratisyang diinput.
  • Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuotainternet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk pelajar dan pendidik PAUD hingga SMA

  1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing
  3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan dosen:

  • Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
  • Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi
  • Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota internet gratis terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.
  • Pelajar SD hingga SMA akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

 

Mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Daftarkan Nomor KTP Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Kuota belajar bisa digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pendidikan seperti Bahaso, Google Classroom, Edmodo, Ruangguru, Zenius,  Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me dan Cisco Webex.

Sedangkan kuota umum bisa digunakan untuk mengakses apa saja, termasuk Instagtam, TikTok, YouTube, hingga Netflix.***( Iman Fakhrudin, Berita DIY)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler