Terkait Halal Haram Vaksin Covid-19, MUI: Masyarakat Jangan Gaduh Mengenai Vaksin Covid-19

23 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi sertifikat Halal. /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN- Menanggapi berbagai opini masyarakat mengenai vaksin covid-19 yang halal atau haram, MUI pun ikut angkat bicara.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetikan (LPPOM) milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan agar tidak gaduh mengenai halal atau haramnya vaksin Covid-19 yang rencananya akan datang dalam waktu dekat.

LPPOM MUI yang diwakili oleh Lukmanul Hakim yang menjabat sebagai Direktur mengatakan bahwa dalam penyediaan serta pengujian terkait vaksin covid-19 yang didatangkan dari China ini akan dilakukan secara transparan.

Ia sangat mengapresiasi terkait masyarakat yang cukup religius namun tetap harus dilakukan pengkajian secara saintis.

Baca Juga: Waspada! Akun Palsu Telegram BRI Admin Pencairan BPUM. Cek Hanya di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Surati Menkes Terawan, IDI: Vaksin Corona Jangan Tegesa-gesa

"Ini suatu hal yang luar biasa di Indonesia, artinya menunjukan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI," kata Lukman dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat (23/10/2020) sebagaimana dilaporkan dari RRI yang berhasil dikutip oleh tim Lingkar Madiun.

Ia juga berharap jangan sampai ada opini-opini terkait dengan vaksin Covid-19 ini yang keluar dari substansi hukum.

Lukman juga memberikan contoh nyata bahwa di Indonesia sendiri memiliki vaksin yang mengandung Babi namun tetap diperbolehkan karena keadaannya yang sangat darurat. Yaitu vaksin Measles Rubella atau vaksin MR mengandung babi.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Denise Chariesta oleh Salshadilla, Lutfi Agizal: Mungkin Dia Lupa

Baca Juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Blak-blakan Tentang Skandal Perselingkuhan Zaman Extravaganza

Penggunaan vaksin MR ini sendiri telah tertuang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 33 Tahun 2018 mengenai penggunaan Vaksin MR yang merupakan produk dari SSI atau Serum Institur of India untuk imuniasi.

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," pungkasnya.

Diketahui bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Sinovac, CanSino serta Sinopharm dalam penyediaan vaksin covid-19. Ketiga jenis produk vaksin ini juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari pemerintah China.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler