Kasus LGBT di TNI-Polri, Komnas HAM: Tidak Ada yang Bisa Kriminalisasi Orang Dari Orientasi Seksual

31 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi dua pasangan LGBT Taiwan. /PEXELS/Anna Shvets

LINGKAR MADIUN- Banyaknya kasus LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. LGBT juga terjadi di lingkungan TNI-Polri bahkan atas kasus tersebut ada aparat yang terpaksa dihentikan secara tidak hormat.

Hal ini menimbulkan komentar pula dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Mereka mengkritisi atas isu orientasi seks para aparat yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan di media.

"Siapapun tidak bisa mengkriminalisasi dan mendiskriminasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020) yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: Pemecatan Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Gugat ke PTUN

Baca Juga: Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020. BKD Jatim: Bisa Jadi yang Tidak Lulus Jadi Lulus, atau Sebaliknya

Menurutnya, orientasi seksusal para aparat yang terlibat kasus tersebut atau siapa pun juga seharusnya tidak menimbulkan masalah karena tidak merugikan orang lain.

Ia mengatakan bahwa yang bisa dikatakan kriminal adalah perilaku seksual yang memuat tindak kejahatan. Karena hal ini jelas merugikan orang lain serta juga mengandung unsur pidana.

"Yang bisa dihukum adalah perilaku seksualnya, misalnya ketika berhubungan seks atas dasar pemaksaan, atas dasar ancaman, kekerasan, intimidasi, pemerkosaan, atau berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Itulah jenis perilaku seksual yang bisa dijatuhi hukuman," tegasnya.

Baca Juga: 'Maskne' Istilah Baru Masalah Jerawat Karena Penggunaan Masker. Bagaimana Penjelasan Selengkapnya?

Baca Juga: Lulus CPNS, Jangan Lupa Lakukan Pemberkasan di sscn.bkn.go.id. Begini Cara dan Daftar Berkasnya

Ia menilai adanya diskriminasi orientasi seksual pada lingkungan TNI-Polri dalam kasus LGBT. Beka menegaskan kembali bahwa tidak ada yang boleh didiskriminasi atas dasar orientasi seksual yang berbeda.

Perlu diketahui pula, di dalam aturan Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah tertulis jelas mengenai hal tersebut.

Kendati demikian, Beka juga memaklumi, aparat militer dan polisi memang memiliki aturan yang membatasi hak-hak personelnya sesuai domain internal institusi. 

Baca Juga: M/V Teaser Dita Karang Secret Number Got The Boom Raih 1 Juta Viewer Hanya 14 Jam

Baca Juga: Lulus CPNS, Jangan Lupa Lakukan Pemberkasan di sscn.bkn.go.id. Begini Cara dan Daftar Berkasnya

Ia mengatakan bahwa seharunya perlu dibikin aturan yang lebih rigid tentang hal ini, agar tidak multitafsir dan misinterpretasi namun harus tetap sesuai dengan Hak Asasi Manusia.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Polri.go.id RRI

Tags

Terkini

Terpopuler