UU Ciptaker Disahkan , KSPI: Pekerja Kontrak Bisa Seumur Hidup Tanpa Pernah Diangkat Pekerja Tetap

3 November 2020, 18:15 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal. /

LINGKAR MADIUN- UU Ciptaker yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo ditolak oleh Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) karena ada peluang ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Seumur hidup tanpa pernah diangkat sebagai pegawai tetap.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku bahwa KSPI telah melakukan analsia terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara keseluruhan.

Menurutnya ada banyak pasal yang dapat merugikan serikat buruh ditemukan di dalam UU Ciptaker.

Said mengatakan jika UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas periode PKWT atau pekerja kontrak. Akibatnya, pengusaha nantinya berpeluang mengontrak pekerja berulang kali tanpa batas periode.

Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

Baca Juga: Situs jdih.setneg.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut Link Alternatif Untuk Download PDF UU Ciptaker

"Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020) dikutip dari RRI.

Padahal, menurutnya dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan disebutkan ketentuan batas waktu PKWT atau pekerja kontrak hanya dibatasi maksimal sampa 5 tahun serta 3 periode kontrak.

"Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan," ujar Said.

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Perlu diketahui pula di dalam UU Cipta Kerja atau UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Perlu diketahui pula bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020), dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Adanya pengesahan ini membuat KSPI mengajukan pengujian materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Megawati Singgung Milenial, Puan Ajak Generasi Z Aktif Menjaga Identitas Negara

Baca Juga: Apple Umumkan Acara Khusus 10 November dengan Slogan One More Thing, Akan Hadir Mac Baru?

Di situs Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (3/11/2020) terlihat, UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11/2020) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

MK menulisnya di bagian pokok perkara sebagai berikut:

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945".

***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler