"KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2020) yang dikutip dari RRI.
Baca Juga: Situs jdih.setneg.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut Link Alternatif Untuk Download PDF UU Ciptaker
Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi
Menurutnya, UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) malam tersebut.
Ada beberapa pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihilangkan dan berakibat merugikan para kaum pekerja.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah dengan dihapusnya batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Diketahui bahwa pada pasal tersebut sebelumnya tertuang mengenai tenaga kerja outsourcing hanya boleh dilakukan untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.
"Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing," jelas Said.
Baca Juga: Megawati Singgung Milenial, Puan Ajak Generasi Z Aktif Menjaga Identitas Negara
Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi Kuartal III, Luhut dan Bahlil Ditegur Presiden Lewat Sidang Kabinet
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: RRI