Rencana Habib Rizieq Bikin Resepsi 10.000 Undangan, Netizen: IndonesiaTerserah

15 November 2020, 13:03 WIB
Kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq di Petamburan. /PMJ

LINGKAR MADIUN – Tagar IndonesiaTerserah jadi trending topik di Twitter, lebih dari 42 ribu kali diretweet. Diketahui tagar tersebut muncul atas respons resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang diperkirakan dihadiri 10.000 tamu undangan.

Acara tersebut merupakan peringatan Maulid Nabi sekaligus perayaan pernikahan Syarifah Najwa Shibab, putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan langkah Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang membagikan 20.000 masker kepada orang-orang yang hadir dalam acara tersebut. Karena seharusnya, tak boleh ada kerumunan untuk mencegah penularan corona. 

Baca Juga: Sinopsis Riddick Film Vin Diesel di Bioskop TRANS TV Malam Ini Pukul 22.00

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia Live di TRANS 7 Malam Hari Ini Pukul 23.30 WIB

"BNPB tadi memberikan masker medis 10 ribu dan masker kain 10 ribu, dan hand sanitizer. Teknis pembagian kita membentuk satgas untuk memberikan masker kepada tamu yang belum pakai masker," kata Ketua Panitia Maulid, Haris Ubaidillah, kepada wartawan, Sabtu, 14 November 2020.

Panitia memprediksi, acara ini aka  dihadiri oleh 10.000 orang, hal inilah yang memicu kritik tagar IndonesiaTerserah.

Menghindari dan tidak membuat kerumunan adalah salah satu protokol kesehatan yang dikampanyekan untuk mencegah penularan virus corona, selain memakai masker, cuci tangan rutin, jaga jarak, dan selalu berada di ruangan dengan ventilasi yang baik.

Baca Juga: Tes Kepribadian Melalui Golongan Darah, Darah AB Sangat Menawan

Baca Juga: Moto GP Valencia 2020 Segera Digelar, Marquez Nyaris Terluka Parah, Ini Link Live Streamingnya

Pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu.

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93: 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."  

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Gema Pertiwi Pelajar Pancasila Sekolah Dasar Tahun 2020, Begini Ulasannya

Baca Juga: Kemendikbud Sampaikan Rencana Layanan Kunjungan Museum Secara Virtual, Begini Alasannya

Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Diketahui bahwa pada Mei lalu, tagar #IndonesiaTerserah sempat naik karena kegelisahan para tenaga medis atas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka kecewa dengan sikap publik yang acuh dengan protokol kesehatan, dan adanya kerumunan di tempat umum seperti bandara.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler