5 Cara Mudah Akses BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Penjelasannya

21 November 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi, bantuan subsidi upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan /Literasi News/Hasbi NR

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan bagi para Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi terkait siapa saja Guru dengan status honorer bisa cek di info.gtk.kemendikbud.go.id.

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU).

BSU ditujukan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Masing-masing tenaga pendidik akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Peter Pan, Orang yang Menolak Menjadi Dewasa

Syarat untuk menerima bantuan ini sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI), 
2. Berstatus bukan sebagai PNS, 
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Cara membuka laman laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id sebagai berikt:

1. Buka atau akses website info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id pada jam-jam sepi pengunjung atau jarang ada yang mengakses, misalnya waktu jam malam.

Baca Juga: 5 Tanda Gangguan Kepribadian OCD (Obsessive Compulsive Disorder), Simak Ulasannya Berikut Ini

2. Pastikan koneksi yang digunakan untuk mengakses website info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id harus stabil. 

3. Gunakan web browser yang sudah teruji dan dipercaya kualitasnya seperti Mozilla Firefox atau Google Chrome.

4. Gunakan personal computer (PC) atau laptop daripada dengan HP karena perbedaan kecepatan yang lumayan signifikan.

5. Jangan lupa nyalakan cached pada web browser.

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler