Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah Diundangkan Jadi UU No. 11 Tahun 2020, Pemohon Ajukan Perbaikan Permohonan
Selanjutnya mereka juga mempermasalagkan mengenai pemutusan hubungan kerja yang dinilai para pemohon dalam undang-undang tersebut membuat pengusaha menafsirkan secara bebas proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan.
Penetapan RUU Cipta Kerja Menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang menuai pro dan kontra apalagi setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo masih terdapat kesalahan dalam penulisan yang membuat Undang-Undang ini semakin diragukan lagi oleh masyarakat.***